Minggu, September 06, 2009

Umar Shihab: Perda Larang Beri Sedekah Pengemis Harus Ditaati

Umar Shihab: Perda Larang Beri Sedekah Pengemis Harus Ditaati
Ken Yunita – detikNews
Jakarta,6 september 2009

Berita Dunia - 12 Orang ditangkap aparat Pemprov DKI Jakarta gara-gara kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Alasannya, orang-orang tersebut telah dengan sengaja melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Reaksi pun bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat. Ada yang pro dan kontra. Namun bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika aturan itu memang jelas-jelas ada, mestinya harus dipatuhi.

"Kalau itu memang ada aturannya, kita pasti mendukung. Itu harus ditaati," tandas Ketua MUI Umar Shihab.

Berikut wawancara lengkap detikcom dengan Umar Shihab, Selasa (1/9/2009):

Benarkah MUI mendukung fatwa haram untuk pengemis?

Sebenarnya kita sendiri di MUI pusat belum pernah membicarakan secara khusus. Tapi bila fatwa itu untuk menghalangi orang untuk mengemis dan meminta-minta, kita pasti mendukung.

Kenapa mendukung menghalangi orang mengemis?

Memberi itu lebih mulia daripada minta, karena itu ulama berpendapat, jangan sampai orang meminta-minta. Itu untuk menjaga harga diri manusia juga.

Kalau mengemis haram, bagaimana dengan orang yang memberi sedekah pada pengemis?

Karena ulama berpendapat jangan sampai orang mengemis, maka dilarang juga orang memberi. Apalagi memberi sedekah pada pengemis yang berada di tempat-tempat yang dilarang. Itu perbuatan yang tercela atau tidak disukai oleh Allah.

Tempat yang dilarang itu contohnya apa?

Ya misalnya saja di jalan-jalan, itu kan mengganggu ketertiban umum. Nah di tempat-tempat seperti inilah ulama melarang orang bersedekah.

Lalu tempat yang diperbolehkan?

Misalnya di suatu tempat dikumpulkan dan didata orang-orang miskin dan tak mampu, nah itu boleh memberi sedekah dan memberi zakat. Kalau di jalan itu dilarang.

Jadi Pemprov DKI tidak bisa disalahkan menangkap pemberi sedekah di jalan?

Ya nggak bisa, nggak salah itu. Kalau ada Perda-nya ya artinya ada sanksi dan kita harus taat. (www.detik.com)

Tidak ada komentar: