Sabtu, September 12, 2009

Sebut KPK Tersangka, Kejagung Perkeruh Suasana

Berita Dunia,Jakarta - Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa oknum KPK telah menjadi tersangka telah memperkeruh suasana. Sebab sejauh ini Mabes Polri belum menetapkan adanya tersangka terkait pemeriksaan 4 pimpinan KPK kemarin.

"Apa motif pernyataan Kejagung itu? Kejagung malah memperkeruh suasana. Atau bisa jadi polisi tidak memberi keterangan secara benar kepada Kejaksaan," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/9/2009).

Menurut Emerson, kewenangan untuk menetapkan status tersangka ada di Kepolisian. Karena itu tidak sepantasnya Kejagung mengeluarkan statement semacam itu mendahului Mabes Polri.

Selain bahwa Kejagung telah memperkeruh suasana, Emerson juga curiga ada hal-hal lain di balik pernyataan Kejagung itu. Misalnya, bukan tidak mungkin polisi sebenarnya telah menetapkan tersangka dan sengaja belum bersedia membukanya ke publik.

"Bisa jadi dalam pemanggilan masih sebagai saksi. Tapi sejak awal sudah ditetapkan bahwa nanti tersangkanya adalah C," kata Emerson merujuk pada ucapan Jampidsus Marwan Effendy yang mengatakan tersangkanya berinisial C.

Apapun motif Kejagung di balik pernyataannya itu, menurut Emerson mereka harus memberi penjelasan ke publik. "Harus diperjelas latar belakang pernyataan Kejagung," tegasnya.(www.detik.com)

Tidak ada komentar: