Sabtu, Oktober 31, 2009

Sita Rekaman Milik KPK Jika Diizinkan Pengadilan, Polisi Jangan Monopoli Rekaman

Berita Dunia,Jakarta - Kunci bisa atau tidaknya rekaman yang diduga berisi rekayasa kasus KPK disita ada di tangan ketua pengadilan. Namun meski diizinkan pengadilan, kepolisian sebaiknya tidak memonopoli rekaman itu.

"Semua dikembalikan ke ketua pengadilan siapa yang berwenang dapat rekaman itu. Kalau kepolisian diberikan izin maka jangan dimonopoli informasinya," kata Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto kepada detikcom, Sabtu (31/10/2009).

Dijelaskan dia, berdasarkan KUHP UU 8 tahun 1981, penyitaan harus berdasarkan izin ketua pengadilan. Benda yang disita hrs benda yang terdapat dalam ketentuan pasal 39 KUHP antara lain benda hasil tindak pidana, benda yang digunakan untuk tindak pidana, dan benda yang membantu kelancaran tindak pidana.

"Kalau menurut saya, rekaman bisa dijadikan barang yang disita. Sita rekaman yang dibutuhkan informasi. Tidak ada masalah jika Mahkamah Konstitusi dan kepolisian membutuhkannya," ujar dia.

Bagaimana dengan MK yang juga meminta rekaman itu? "Status (rekaman) di MK kan bukan untuk penyitaan. KPK bisa menyerahkan dulu ke MK untuk mendengarkannya. Tetapi tidak dimiliki oleh MK. Setelah selesai diserahkan kembali ke KPK. Jika kepolisan ingin menyitanya ya tunggu izin ketua pengadilan," papar dia.

MK meminta agar KPK menyerahkan bukti rekaman dalam sidang pada Selasa 3 November 2009. Demikian Kejagung yang juga menginginkan rekaman itu.
Sementara kepolisian punya niat menyita rekaman maupun transkipnya untuk disidik.(detik)

Tidak ada komentar: