Sabtu, Oktober 31, 2009

Diminta Kapolri KPK: Penyerahan Rekaman Harus Sesuai Hukum



Berita dunia,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan serta merta menyerahkan rekaman pada pihak kepolisian. Penyerahan harus melalui proses hukum.

"Sesuai pernyataan Pak Tumpak sebelumnya selama permintaan itu melalui proses hukum dan untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2009).

Johan menegaskan, KPK selama ini tidak pernah mengakui transkrip rekaman yang beredar. Isi transkrip bisa sama atau tidak dengan yang dimiliki KPK.

"Lagipula, taping diambil dalam rangka upaya hukum untuk sebuah kasus," tambahnya.

Terkait upaya untuk mengklarifikasi transkrip yang beredar, KPK tidak akan berusaha mengusutnya. Sebab, selama ini tidak pernah diakui rekaman tersebut berasal dari KPK.

" Tapi kalau ada pihak yang ingin mengklarifikasi itu silahkan saja," tutupnya.(detik.com)

Tidak ada komentar: