Selasa, Oktober 06, 2009

Polisi Periksa Sekretaris Deputi KPK i

Polisi Periksa Sekretaris Deputi KPK

Berita Dunia,Jakarta - Markas Besar Polri, Senin, memeriksa Hening Ayuning Tyas, sekretaris Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, M. Jasin, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Ya," katanya singkat ketika dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Meski membenarkan, Jasin tidak bersedia menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaan terhadap Hening Ayuning Tyas. Dia juga tidak menguraikan materi panggilan terhadap pegawai KPK yang akrab disapa Ayu itu.

"Itu nanti saja," kata Jasin yang kemudian berjalan meninggalkan wartawan.

Sumber informasi mengatakan kepada ANTARA bahwa Ayu diperiksa sebagai saksi untuk melangkapi berkas perkara atas nama Chandra Marta Hamzah.

Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra Marta Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan dan mencabut status cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra. Chandra juga dituduh menyalahi wewenang dalam menerbitkan cegah pengusaha Anggoro Widjojo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan, polisi juga menyidik dugaan suap kepada Chandra.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap, polisi juga menetapkan Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka.

Sumber informasi juga menyatakan, sebelum berangkat memenuhi pemeriksaan di Mabes Polri, Hening Ayuning Tyas sempat mempersiapkan dokumen. Hal itu diduga untuk menjawab pertanyaan penyidik Polri tentang dugaan penyerahan uang kepada Chandra M. Hamzah di sekitar halaman parkir Pasar Festival, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan, seorang bernama Ary Muladi telah menerima uang sebesar 124.920 dolar Singapura untuk diserahkan kepada Chandra Marta Hamzah di halaman parkir Pasar Festival. Menurut Kapolri, penyerahan itu atas usul Antasari Azhar.

Hening Ayuning Tyas adalah sekretaris Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Berdasar dokumen tertulis yang diperoleh ANTARA, penyerahan di Pasar Festival itu terjadi pada 27 Februari 2009, sekira pukul 20.30 WIB sampai 21.00 WIB. Dokumen itu menyebutkan, Ade Rahardja hadir pada saat penyerahan.

Penyerahan uang itu diduga untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Anggoro Widjojo.

Namun, Chandra dan Ade Rahardja membantah hal itu. Mereka menegaskan tidak pernah menerima uang, seperti yang dituduhkan.

Keduanya mengaku memiliki bukti dan saksi bahwa mereka tidak berada di lokasi penyerahan uang pada waktu yang dituduhkan.(antara)

Tidak ada komentar: