Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi kabupaten, Jawa Barat, menetapkan Ny Sri Tien Suhartini Kaban, SE (31) sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan Ny Hapsari (35), pembantunya meninggal dunia.

Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Herry Wibowo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa mengatakan, penanganan kasus tersebut bermula dari kecurigaan polisi saat melihat jasad korban dalam kondisi yang tidak wajar di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Bekasi, Senin (5/10).

"Saat itu tubuh korban sangat kurus hingga seluruh kerangka tubuhnya terlihat dengan jelas. Selain itu, nampak pula ada sekitar delapan tanda bekas upaya kekerasan di kulit korban, seperti luka bakar, siraman air panas, dan memar," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berlokasi di Perumahan Taman Sentosa Blok D 15 nomor 3 RT24/RW08, Desa Pasir Sari,Kecamatan Cikarang Selatan.

Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil memperoleh keterangan dari sembilan orang saksi yang berasal dari warga sekitar, rekan seprofesi korban, dan keluarga pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara melakban mulut korban, memukul dengan sapu, korban disiram air cabai, disuruh telanjang dan disundut rokok pada tangan dan kemaluannya, dipukul pada bagian punggung, korban disuruh sujud di dapur berjam-jam, disuapi dan dipaksa makan nasi yang belum matang," katanya.

Akibat kondisi tersebut, kata dia, korban menderita depresi sehingga badannya kurus kering dan akhirnya meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP (tempat kejadian perkara) berupa, satu piring nasi matang dan satu potong ayam, satu lakban bening, satu potong gagang sapu, satu buah asbak berikut sembilan puntung rokok, satu buah cobek dan muntu batu, satu botol betadin cair," katanya.

Hingga kini, pihaknya memperoleh dua kesimpulan terkait dengan kematian korban. Yakni, akibat sulit bernafas setelah tenggorokannya tersumpal nasi setengah matang.

"Dari hasil otopsi, kami juga memperoleh keterangan bahwa hati korban mengalami sobek akibat hantaman benda tumpul dari bagian punggung," katanya.

Ia menambahkan, hasil cek kesehatan jiwa tersangka diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak menderita gangguan jiwa, melainkan memiliki tingkat depresi timggi dan sulit mengatur emosi.

"Pelaku kami jerat pasal berlapis yakni pasal 351 sub pasal 359 ayat 1 sub 306 KUHPidana dan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penganiayaan, kelalaian, dan menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan," kata Herry Wibowo.

Sementara itu, rekan seprofesi korban Yuliani (25), yang bekerja sebagai pengasuh anak mengatakan, pelaku kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban bila pekerjaan yang tengah ditanganinnya lambat.

"Saya sering mendengar bentakan dan pukulan yang dilakukan majikan saya kepada Hapsari. Saya diancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siap pun atau saya akan dipecat. Bila ada yang menanyakan tentang Hapsari saya disuruh bilang ia sudah pulang kampung," katanya.

Menurut Yuli, korban yang merupakan warga Kampung Kedungan, RT01 RW05, Kelurahan Melandi, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah menjalani siksaan tersebut sejak ia bekerja pada enam bulan yang lalu.

"Ia adalah lulusan SD. Obrolan terakhir dengan saya, ia bekerja untuk menghidupi keluarganya di kampung. Sari (Hapsari) sering disiksa kalau pekerjaannya lambat," kata Yuli.(Antara)