Senin, Maret 15, 2010

Sony Corp vs Sony AK

Ryu & Yuka-chan no mama - Jepang


Dear Zev, AsMod dan KoKiers,
Beberapa hari ini di tanah air tercinta mulai menghangat persoalan adanya somasi dari Sony Corp terhadap teknoblogger Indonesia yang bernama Sony Arianto Kurniawan ( Sony AK ). Somasi dari Sony Corp ini dilakukan oleh kuasa hukum di Indonesia, Hadiputranto, Hadinoto & Patners. Somasi yang dilakukan pada awal bulan Maret 2010 ini mengacu pada keberatan Sony Corp terhadap situs pribadi Sony Arianto Kurniawan yang menggunakan nama "Sony " sehingga situs pribadinya, sony-ak.com. Inti surat somasi ini adalah Sony AK diharapkan untuk menghentikan semua penggunaan nama domain http://www.sony-ak.com miliknya.
Dalam hal ini Sony Corp beranggapan Sony AK menggunakan merek " Sony" yang merupakan milik Sony Corp. Apabila Sony AK setuju maka diminta untuk me- nandatangani surat pernyataan yang telah di persiapkan dan dilampirkan bersama surat somasi tersebut. Memang permasalahan seperti ini berulang kali terjadi baik di sengaja atau tidak disengaja karena kurang jelinya pengguna.
Sengaja, dalam arti sengaja mendompleng nama tenar dari nama tersebut plus mengkomersialisasikan nama tenar untuk kepentingan pribadi. Tidak sengaja karena kurang pahamnya HaKI atau kurang jeli, yang pasti tidaklah untuk tujuan komersialisasi seperti kasus Sony AK ini. Sony corporation adalah perusahaan elektronik yang terkenal di seluruh dunia, yang bermarkas di Tokyo, Japan.
Perusahaan Sony ini telah ada sejak tanggal 7 Mei 1946. Siapa yang tidak kenal nama Sony di dunia ini? Hampir semua paham bahwa Sony adalah nama merk dagang elektronik yang sudah di patenkan jauh hari. Permasalahan menjadi semakin rumit karena nama Sony tersebut. Sony Arianto Kurniawan adalah nama pemberian orang tua yang tidak bisa di ganggu gugat. Jadilah masalah somasi Sony Corp dikirimkan kepada Sony Arianto Kurniawan. Somasi inipun sebenarnya bukan jalan akhir bukan?
Permasalahan ini bisa di rundingkan dan di rembug secara baik -baik. Musyawarah untuk mencapai mufakat. Yang justru bikin saya terheran -heran adalah tanggapan dari para penggembira baik yang pro ataupun yang kontra. Kenapa kasus Sony Corp vs Sony AK di blow up sejadi-jadinya? Padahal Sony Corp dan Sony AK tidaklah seemosional para penggembira kasus ini. Seolah-olah kasus ini menjadi ajang caci maki dan menumpahkan segala kata-kata hujatan. Sebaliknya, saya baca jawaban somasi dari Sony AK cukup rasional dan tidaklah emosional. Silakan baca, 10 poin balasan jawaban somasi dari Sony AK,
http://www.detikinet.com/read/2010/03/12/151950/1317230/399/10-poin-balasan-sony-ak-ke-sony-corp
Herannya justru para penggembira alias pendukung Sony AK yang begitu beringas mencaci maki segala macam. Bahkan ada cukup banyak caci maki yang bikin saya terkejut yaitu caci maki yang kembali ke jaman penjajahan Jepang. Padahal pelaku sejarah di tahun 1940-an rata-rata sudah kembali ke alam baka bukan? Bukan berarti penulis melupakan sejarah. Cobalah bersikap fair. Mohon di pikir lagi, sekarang sudah tahun 2010, masalah inipun antara Sony Corp vs Sony AK, tidak perlu sampai mengungkit-ungkit hal-hal yang sudah lampau.
Memang betul Sony Corp adalah perusahaan yang bermarkas pusat di negara Jepang, akan tetapi apa hubungannya kasus Sony Corp vs Sony AK dengan penjajahan Jepang di masa lampau? Bahkan ada ajakan boikot produk Sony segala macam. Sampai - sampai menggalang dukungan terhadap Sony AK di facebook. Mengalang dukungan melalui Facebook tidaklah salah, akan tetapi lakukan dengan kata-kata sopan. Kalau hanya caci maki, maka orang pun tidak akan bersimpati bukan? Cobalah untuk berfikir secara rasional dan berkepala dingin. Belum tentu juga pihak Sony di Jepang paham makian -makian yang bertebaran di berbagai mass media online di Indonesia.
Sebelumnya perlu penulis tegaskan bahwa penulis tidak berkepentingan sama sekali dengan Sony Corp, bukan pula " orang " Sony Corp. Hanya saja penulis ingin mengajak para pembaca sekalian, " Marilah berpikir secara rasional, berkepala dingin terhadap masalah Sony Corp vs Sony AK ". Masalah HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual ) memang susah -susah gampang dimengerti tapi memang penting untuk diketahui agar tidak terjebak dalam permasalahan seperti Sony AK. Pengertian Kekayaan Intelektual ini di kutip langsung dari Wikipedia.
Mohon dibaca dan direnungkan kembali bahwa memang HaKI adalah hak Sony Corp untuk mempertahankan apa yang sudah jauh hari di patenkan yaitu merek Sony. Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman Menurut sumber dari Detikinet, kesadaran HaKI di Indonesia masih dianggap minim, terutama oleh hal ini dirasakan oleh kalangan pelaku bisnis. Bahkan status Indonesia menurut United State Trade Representative ( USTR) masih dalam daftar hitam Priority Watch List. Tidaklah mengherankan kasus Sony AK pun terjadi bukan?
Memang benar sony-ak.com bukanlah mendompleng merek terkenal Sony karena isinya pun hanya artikel-artikel pribadi di bidang IT. Sony Ardianto Kurniawan menyukai hobi menulis dan berbagi ilmu di bidang IT. Kebetulan penulis pun suka dunia tulis menulis, jadi sedikit banyak paham posisi Sony AK yang terganjal urusan dengan Sony Corp. Sony AK di harapkan melepas domain nama sony-ak.com dan tidak menggunakan nama sony dalam situs pribadinya? Sungguh dilema yang berat buat Sony AK.
Akan tetapi Sony Corp pun berhak untuk melakukan somasi karena merek Sony sudah jauh hari dipatenkan, sedangkan sony-ak.com barulah di gunakan pada tahun 2003. Bila mengacu pengertian HaKI, memang hak Sony Corp untuk tidak memperbolehkan semua orang menggunakan merek sony. Apa gunanya merek sony di patenkan kalau semua orang bebas menggunakan nama " Sony " bukan?



Kasus Sony AK pun ada juga di negara lain seperti kasus Uzi Nissan. Pria ini datang ke negeri paman Sam ( USA ) untuk mengadu nasib dengan mendirikan usaha bisnis. Nama keluarganya adalah Nissan. Pria ini kelahiran Jerusalem, Israel. Tahun 1994, Uzi Nissan mendaftarkan domainnya nissan.com. Tak disangka berapa tahun kemudian Nissan Motor melakukan gugatan / somasi terhadap Uzi Nissan karena dianggap cybersquatting sekaligus mencatut nama Nissan Motor.
Cybersquatting adalah tindakan penyerobotan nama merek tertentu dalam nama domain, yang biasanya dijual kembali ke pihak tertentu dengan imbalan materi. Pada akhirnya pihak pengadilan USA memenangkan Uzi Nissan dengan alasan perbedaan jasa bisnis. Apalagi domain Nissan.com telah di daftarkan terlebih dahulu oleh Uzi Nissan. Kokiers, dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa setiap kasus tidaklah sama, masih harus dilihat alasan utama adanya domain tersebut. Pihak pengadilan yang akan menentukan bukan? Ajakan ini saya maksudkan supaya penggembira kasus Sony Corp vs Sony AK untuk tidak terlalu emosional.
Sony AK pun belum tentu harus melepaskan domain nama sony-ak.com, sebaliknya Sony Corp pun belum tentu menang atas tuntutannya bukan? Selaku penggembira ( baik pro dan kontra ) lebih baik dukung Sony AK dengan kata-kata sopan, sedangkan bagi yang kontra alias mendukung tindakan somasi Sony Corp tidak perlu terlalu berlebihan komentar. Biarkanlah pihak -pihak yang bersengketa menyelesaikan secara damai.
Akhir kata, penulis pun hanya merupakan salah satu penggembira yang netral. Saya tidak pro ataupun kontra terhadap Sony Corp dan Sony AK. Penulis pun bukan orang hukum, hanya sedikit paham tentang dunia ekonomi. Artikel ini hanyalah sekilas pandang dari orang awam sekaligus pihak netral. Mohon di koreksi oleh pembaca yang berkecimpung di bidang hukum. Kasus ini bagus sebagai pelajaran agar kelak lebih berhati-hati dalam menggunakan domain nama, lebih baik carilah domain yang tidak mirip atau jangan sama dengan merek terkenal. Tidak mengunakan domain nama merek terkenal berarti berkurang satu permasalahan serius bukan?




Salam hangat dari Jepang, Ryu & Yuka-chan no mama

Tidak ada komentar: