Selasa, September 08, 2009

Densus: Penangkapan dan Penahanan Jibril Sah

Berita Dunia,Jakarta  - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Jibril Abdul Rahman adalah sah.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (orang tua Muhammad Jibril Abdul Rahman) untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Iza Fadri, dalam sidang lanjutan praperadilan penangkapan Muhammad Jibril Abdul Rahman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, orangtua Muhammad Jibril yang ditangkap Mabes Polri terkait kasus teroris, Abu Jibril, meminta hakim menyatakan proses penangkapan anaknya oleh Mabes Polri tidak sah.

Menurut Iza Fadri, penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah No. Pol: SP.Kap/26/VIII/2009/DENSUSU 88-AT tanggal 25 Agustus 2009, tentang Perintah Penangkapan terhadap Muhammad Jibril, adalah sah.

"Karena telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP," katanya.

Hukum acara yang berlaku bagi pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, mengenai ketentuan bukti permulaan yang cukup.

"Atau dengan kata lain penyidik tidak harus selalu berdasarkan pada laporan intelijen, tetapi juga dapat menggunakan dasar yang lain dalam rangka memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya.

Ia mengatakan sangat tidak beralasan dalil pemohon yang menganggap bahwa penahanan terhadap anak pemohon, adalah tidak sah.

Dikatakan, bahwa yang menjadi dasar dari termohon dalam melakukan penahanan selain adanya laporan polisi dan keterangan saksi, juga didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

"Yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, pada 25 Agustus 2008, Polri mengumumkan bahwa Muhammad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan alias Ricky Ardhan bin Muhammad Iqbal bin Abu Djibril sebagai orang yang dicari karena diduga terlibat ledakan bom di JW Marriot dan Ritz-Carlton, 17 Juni 2009 yang menewaskan sembilan orang.

Ia menjadi buronan karena diduga menjadi perantara aliran dana dari luar negeri ke Indonesia yang kemudian dipakai untuk biaya ledakan bom.(www.antaranews.com)

Tidak ada komentar: