Selasa, September 29, 2009

Kapolri: Biarkan Proses Hukum Berlaku Sesuai Aturan

Berita Dunia,Paser: Desakan penonaktifan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ditanggapi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Menurut Kapolri, pihaknya akan membiarkan proses hukum berlaku sesuai aturan yang berlaku. Demikian dikemukakan Kapolri saat meninjau lokasi illegal logging di Kecamatan Pasir Balengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (29/9) siang.
Kemarin siang, tim pengacara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah melaporkan Susno Duadji ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri di Jakarta. Susno dituduh menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan dan penetapan tersangka kasus penyuapan yang melibatkan Bibid dan Chandra. Polri kemudian berjanji akan menindaklanjuti laporan tim pengacara Bibit dan Chandra terhadap Kabareskrim Komjen Susno Duadji [baca: Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bibit-Chandra].
Adapun desakan penonaktifan Susno Duaji salah satunya datang dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution. Pengacara kawakan ini berpendapat, penonaktifan itu untuk menghilangkan kesan konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang menjerat pimpinan KPK [baca: Adnan Buyung Minta Kabareskrim Dinonaktifkan].(liputan6)

Tidak ada komentar: