Kemarin siang, tim pengacara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah melaporkan Susno Duadji ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri di Jakarta. Susno dituduh menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan dan penetapan tersangka kasus penyuapan yang melibatkan Bibid dan Chandra. Polri kemudian berjanji akan menindaklanjuti laporan tim pengacara Bibit dan Chandra terhadap Kabareskrim Komjen Susno Duadji [baca: Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bibit-Chandra].
Adapun desakan penonaktifan Susno Duaji salah satunya datang dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution. Pengacara kawakan ini berpendapat, penonaktifan itu untuk menghilangkan kesan konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang menjerat pimpinan KPK [baca: Adnan Buyung Minta Kabareskrim Dinonaktifkan].(liputan6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar