Minggu, September 27, 2009

Ary Muladi Sangkal Kapolri Soal Penyerahan Uang Rp 1 M ke Chandra

Berita Dunia,Jakarta - Ary Muladi menyangkal keterangan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri soal penyerahan uang Rp 1 miliar ke Chandra M Hamzah. Ary mengaku sama sekali tidak pernah diperintah Antasari Azhar, seperti yang disampaikan Kapolri.

"Tidak ada. Itu tidak benar. Antasari menyuruh tidak benar, tidak punya kapasitas menyuruh-nyuruh," jelas pengacara Ary, Sugeng Teguh Santosa, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Minggu (27/9/2009).

Sugeng menjelaskan, apa yang disampaikan Kapolri pada Jumat 25 September lalu jelas-jelas bukan pengakuan dari kliennya. "Kapolri mendapat laporan mentah berdasarkan pengakuan Ary pada bulan Juni 2009," terang Sugeng.

Dia lalu menjelaskan, Ary pernah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2009. Kala itu Ary memberikan keterangan uang sudah didistribusikan ke pimpinan KPK.

"Tapi saat dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelepan pada Agustus 2009, Ary menegaskan dia tidak pernah memberikan langsung uang ke pimpinan KPK," tegasnya.

Sugeng menambahkan, uang yang diberikan itu dalam beberapa tahap yakni pada Oktober 2008 senilai Rp 400 juta, 120 ribu dollar Singapura pada Februari 2009, dan US$ 440 ribu pada Agustus 2009.

"Ary tidak pernah berhubungan langsung dengan pimpinan KPK, dan dia hanya membantu adik Anggoro Widjojo, Anggodo, terkait kasus kakaknya," tutup Sugeng.

Jumat lalu Kapolri menyatakan, Antasari meminta Ary memberikan uang dolar Singapura setara Rp 1 miliar kepada Chandra. Dia beralasan, surat cekal pada Anggoro tetap diteken Chandra karena Chandra belum menerima uang suap. (detik.com)

Tidak ada komentar: