Senin, Maret 15, 2010
Daerah Istimewa Surakarta
Setelah jenuh dengan berita-berita Century, masyarakat Surakarta saat ini sedang bergairah membahas kembalinya Daerah Istimewa Surakarta sebagai sebuah provinsi. Hal ini dipicu oleh wacana dari DPRD Jawa Tengah yang ingin memindahkan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ke Solo. Ini bukan wacana main-main, sebab konon katanya sudah dimasukkan dalam rancangan tata ruang wilayah provinsi (RTRWP). Selain ramai dibicarakan di kalangan masyarakat, gagasan pemindahan ibu kota Provinsi Jawa Tengah juga ditanggapi secara serius oleh para pejabat Solo dan kabupaten-kabupaten eks Karesidenan Surakarta. Bahkan menjadi Tajuk Rencana SOLOPOS, korannya Wong Solo.
Daerah Istimewa Surakarta? Apa tidak salah tulis? Yang ada kan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY? Kok bisa DIS? Mungkin para pembaca akan bertanya-tanya demikian, ketika pertama mendengar tentang Daerah Istimewa Surakarta. Padahal Daerah Istimewa Surakarta memang benar-benar ada, atau setidaknya pernah ada.
Baiklah saya ringkaskan sejarah keberadaan DIS dari salah satu tulisan tentang DIS di SOLOPOS Hari Selasa tanggal 9 Maret 2010, sebagai berikut: Pada saat Indonesia merdeka, tahun 1945, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, atau dua hari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan rapat untuk menentukan Provinsi-Provinsi di Indonesia yang baru berumur 2 hari. PPKI memutuskan bahwa Indonesia terdiri dari 8 Provinsi plus dua daerah istimewa. Kedelapan Provinsi tersebut adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi dan Sunda Kecil. Sementara dua daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Djogjakarta dan Daerah Istimewa Surakarta. Pada tanggal yang sama, Presiden Sukarno membuat piagam pengakuan untuk kedua daerah istimewa tersebut. Seperti halnya DIY, kepala DIS juga ditetapkan langsung oleh presiden. Untuk DIY, Sultan Hamengku Buwana dan Paku Alam ditunjuk sebagai Kepala dan Wakil, sedangkan untuk DIS ditetapkan Paku Buwana dan Mangku Negara sebagai Kepala dan Wakil. Demikianlah penjelasan Kusno S Utomo, staf peneliti Badan Persiapan Pengembalian Status Daerah Istimewa Surakarta dalam artikel tersebut.
Selanjutnya Kusno menyatakan bahwa karena sengketa politik pada tahun 1946, akhirnya status istimewa tersebut untuk sementara dikembalikan kepada negara. Sebagai respons atas kesepakatan itu, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah No 16 SD/1946 tanggal 15 Juli 1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Djogjakarta. Dimana salah satu diktum didalamnya menyebutkan bahwa DIS akan dikembalikan ketika situasinya telah normal kembali.
Sebagai Wong Sala saya gembira kota saya diwacanakan menjadi Ibukota Provinsi Jawa Tengah atau bahkan menjadi provinsi baru. Tapi, apakah benar Surakarta atau Solo Raya sudah siap mengemban kembali keestimewaannya, jika Keraton Kasunanan saja sekarang punya Raja kembar?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar