Minggu, September 27, 2009

Muntahan Minyak di Laut Timor Belum Bisa Diatasi

Berita Dunia,Kupang- Sebuah ladang minyak di Laut Timor, yang meledak sejak 21 Agustus memuntahkan 500.000 liter minyak setiap hari di wilayah perairan Laut Timor.

"Lokasi ladang minyak itu berjarak sekitar 690 km barat Darwin, Australia Utara dan 250 km barat laut Truscott di Australia Barat," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Jumat.

Mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia mengemukakan adanya muntahan ratusan ribu liter minyak mentah ke Laut Timor akibat meledaknya sebuah ladang minyak di Laut Timor itu, berdasarkan laporan jaringan YPTB yang bermarkas di Canberra, Australia.

Tanoni yang juga Ketua Pokja Celah Timor ini mengatakan, ladang minyak Montara yang meledak tersebut, letaknya lebih dekat dengan gugusan Pulau Pasir (ashmore reef) yang menjadi pusat pencarian ikan dan biota laut lainnya oleh nelayan tradisional Indonesia.

Berdasarkan laporan tersebut, ujar penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" ini, muntahan ratusan ribu liter minyak mentah tersebut telah mencemari perairan Laut Timor dan lingkungan di sekitarnya serta mengancam seluruh habitat yang berada di kawasan tersebut.

Ladang minyak Montara ini dioperasikan PTTEP Australasia, sebuah perusahaan minyak asal Thailand.

Untuk mengatasi kebocoran tersebut, perusahaan minyak itu terpaksa memindahkan alat pembor minyak lepas pantai canggih milik Australia West Tritton yang berada di Pulau Batam ke lokasi insiden tersebut.

Peralatan pengeboran canggih milik perusahaan minyak Australia West Tritton itu dimanfaatkan untuk mengebor sebuah sumur pelepas guna memompa lumpur tebal ke dalam sumur minyak yang meledak itu untuk menutup kebocoran.

Juru bicara PTTEP Australasia, Mike Groves mengatakan, tumpahan minyak tersebut luasnya hanya mencapai 15 km panjang dan 30 meter lebar.

Meskipun demikian, kata Tanoni dengan mengutip laporan jaringan YPTB dari Canberra, insiden mengenaskan itu masih tetap menjadi perdebatan sengit dalam Perlemen Australia di Canberra.

Senator Rachel Siewart dan Pimpinan Partai Hijau di Parlemen Senator Bob Brown menuding PTTEP Australasia tidak transparan dan mempertanyakan pemerintahan Partai Buruh Australia soal kepastian angka muntahan minyak yang disemburkan dan mencemari Laut Timor.

Hingga posisi 29 Agustus 2009, kebocoran itu telah menjangkau 3.000 km2, bahkan menurut petugas Otoritas Keselamatan Maritim Australia pada tanggal 30 Agustus 2009, kebocoran telah mencapai 6.000 km2.

Mereka juga mempertanyakan besarnya angka muntahan minyak yang dikemukakan Menteri Lingkungan Australia, Senator Garett bahwa muntahan minyak mentah hanya mencapai sekitar 48.000-64.000 liter/hari.

Namun, menurut laporan media Australia, kata Tanoni, telah terjadi muntahan minyak sebanyak 500 ribu liter per hari dan telah mencemari perairan dan lingkungan di Laut Timor yang berdampak langsung terhadap ekosistem yang ada.

"Kami sangat mengkhawatirkan insiden tersebut, karena akan menyerupai kasus terbelahnya kapal tanker Exxon Valdez pada Maret 1989 yang tenggelam di pantai barat Amerika Serikat dan menumpahkan 42 juta liter minyak yang mencemari perairan dan lingkungan di Teluk Alaska, yang hingga saat ini sudah 20 tahun lamanya tetapi dampaknya masih terus ada," katanya.

"Bila ini terjadi, maka tidaklah mustahil jika suatu waktu masyarakat di Pulau Timor, baik yang ada di Timor Leste maupun Timor barat bagian Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak bisa lagi mendapatkan ikan dan biota laut lainnya untuk dikonsumsi," katanya.

Tanoni menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempelajari sebuah laporan penelitian ilmiah setebal 30 halaman dari sebuah lembaga ilmiah di Melbourne, Australia tentang kebocoran minyak di Laut Timor tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem yang ada di Laut Timor. (antara)

Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Lawu Meluas

Berita dunia,Ngawi- Kebakaran hutan di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu dan sekitarnya (Ds) pada Sabtu (26/9) kemarin terus meluas.

Wakil Administratur KPH Lawu, Ds, Mamun Mulyadi, Minggu, mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan hingga siang ini luas area yang terbakar bertambah. Padahal pada malam sebelumnya ditaksir seluas 200 hektare.

"Diperkirakan luas area hutan pinus di kawasan hutan lindung dan hutan produksi wilayah KPH Lawu, Ds yang terbakar telah mencapai 600 hektare. Api telah meluas hingga mencapai puncak Lawu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, titik api awal mula terlihat pada petak 39, lalu merambat hingga petak 38 dan 40. Api dengan cepat melalap pohon pinus berumur dua tahun dan semak ilalang di sekitar hutan.

"Angin yang bertiup kencang membuat api dengan cepat menjalar dan membakar tegakan hutan di petak lainnya. Hingga kini upaya pemadaman api masih terus dilakukan oleh petugas yang dibantu dengan warga desa sekitar," katanya.

Beruntung, area hutan yang terbakar masih berjarak 3 kilometer dari perkampungan warga yakni di Dusun Manyul, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Sedikitnya 600 warga dikerahkan untuk membantu memadamkan api.

"Selain itu, personel dari Polwil Madiun, Polres Ngawi, dan TNI juga ikut dikerahkan,karena kebakaran yang terjadi cukup besar. Medan yang berbukit-bukit cukup menyulitkan petugas dan warga untuk memadamkan api," katanya.

Ia menjelaskan, upaya pemadaman api yang dilakukan masih menggunakan cara tradisional yakni dengan menggunakan "gepyok" yakni pemadaman dengan menggunakan sarana dahan pohon yang dipukul-pukulkan.

Selain itu, petugas dan warga juga berusahan membuat sekat atau ilaran untuk mencegah api menjalar ke petak hutan lain. Namun, angin yang kencang dan cuaca yang sangat panans membuat api semakin membesar.

"Belum diketahui secara pasti kebakaran hutan. Hingga kini petugas KPH Lawu, Ds dan polisi masih menyelidikinya. Untuk sementara diduga karena daya-daya alam dan cuaca yang cukup panas. Namun, kami akan menyedidikinya guna antispasi penyebab lainnya," katanya. (antara)

Susno Duaji akan Dilaporkan ke Irwasum

Berita Dunia,Jakarta - Tim pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, akan melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

"Rencananya Senin (28/9) akan kami laporkan," kata anggota tim pengacara Achmad Rifai kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Achmad menjelaskan, laporan itu didasarkan pada beberapa bukti pelanggaran kode etik profesi dan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Susno Duaji selama memimpin proses hukum terhadap pimpinan KPK.

Tim pengacara menyatakan, Susno telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang kepolisian dan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Achmad Rifai menjelaskan, Susno telah menghancurkan martabat Polri seperti diatur dalam pasal 5 PP nomor 2 tahun 2003.

"Dengan mengatakan `cicak` dan `buaya`, dia telah menghancurkan martabat polisi sendiri," kata Achmad memberikan contoh.

Kemudian, Susno kemungkinan dijerat dengan pasal 6 PP nomor 2 tahun 2003, terutama huruf n, o, dan q. Pasal itu mengatur tentang larangan untuk mencampuradukkan pekerjaan dengan kepentingan pribadi, serta mengubah kebenaran materil.

Menurut Achmad, Susno telah mengalami konflik kepentingan dalam menangani kasus pimpinan KPK, karena dia diduga terlibat dalam skandal Bank Century yang sedang ditelusuri oleh KPK.

Achmad menganggap itu sebagai konflik antara kepentingan pribadi dan pekerjaan.

Dia juga menganggap Susno telah mengubah kebenaran materil. Hal itu terlihat pada tuduhan kepada pimpinan KPK yang selalu berubah. Awalnya, polisi menyangka pimpinan KPK menerima suap, setelah tidak terbukti, mereka diduga menyalahgunakan wewenang. Perkembangan terakhir, kedua pimpinan KPK kembali dituduh menerima suap.

Pasal 6 UU tersebut juga melarang pemaksaan dalam proses penyidikan.

Achmad Rifai menyatakan, Susno telah memaksakan untuk mengenakan pasal penyuapan atau pemerasan terhadap Chandra dan Bibit. Padahal, sebelumnya Polri sendiri telah menegaskan dugaan suap kepada dua orang itu belum terbukti.

Secara umum, tim pengacara menganggap Susno telah menyalahgunakan wewenang seperti diatur dalam pasal 421 KUHP.

Achmad menjelaskan, proses hukum di Polri tidak prosedural, antara lain karena Polri belum memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Hingga kini BAP belum kami terima," katanya.

Hal itu tidak sesuai dengan pasal 72 KUHAP yang mengatur hak tersangka, salah satunya adalah hak mengetahui isi BAP.

Chandra M. Hamzah membenarkan bahwa pihaknya belum memegang BAP terkait pemeriksaan terhadap dirinya. (antara)

Ary Muladi Sangkal Kapolri Soal Penyerahan Uang Rp 1 M ke Chandra

Berita Dunia,Jakarta - Ary Muladi menyangkal keterangan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri soal penyerahan uang Rp 1 miliar ke Chandra M Hamzah. Ary mengaku sama sekali tidak pernah diperintah Antasari Azhar, seperti yang disampaikan Kapolri.

"Tidak ada. Itu tidak benar. Antasari menyuruh tidak benar, tidak punya kapasitas menyuruh-nyuruh," jelas pengacara Ary, Sugeng Teguh Santosa, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Minggu (27/9/2009).

Sugeng menjelaskan, apa yang disampaikan Kapolri pada Jumat 25 September lalu jelas-jelas bukan pengakuan dari kliennya. "Kapolri mendapat laporan mentah berdasarkan pengakuan Ary pada bulan Juni 2009," terang Sugeng.

Dia lalu menjelaskan, Ary pernah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2009. Kala itu Ary memberikan keterangan uang sudah didistribusikan ke pimpinan KPK.

"Tapi saat dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelepan pada Agustus 2009, Ary menegaskan dia tidak pernah memberikan langsung uang ke pimpinan KPK," tegasnya.

Sugeng menambahkan, uang yang diberikan itu dalam beberapa tahap yakni pada Oktober 2008 senilai Rp 400 juta, 120 ribu dollar Singapura pada Februari 2009, dan US$ 440 ribu pada Agustus 2009.

"Ary tidak pernah berhubungan langsung dengan pimpinan KPK, dan dia hanya membantu adik Anggoro Widjojo, Anggodo, terkait kasus kakaknya," tutup Sugeng.

Jumat lalu Kapolri menyatakan, Antasari meminta Ary memberikan uang dolar Singapura setara Rp 1 miliar kepada Chandra. Dia beralasan, surat cekal pada Anggoro tetap diteken Chandra karena Chandra belum menerima uang suap. (detik.com)

Bibit dan Chandra Bantah Terima Suap

Berita Dunia,Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah secara resmi menegaskan tidak pernah menerima suap atau pun memeras, seperti yang dituduhkan Polri.

Dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Minggu, keduanya mengatakan, tuduhan suap itu adalah fitnah.

Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah mengatakan, polisi tetap menyidik dugaan suap terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Dugaan suap itu terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan pengusaha Anggoro Widjojo.

Menurut Polri, suap diberikan kepada pimpinan KPK secara bertahap. Uang sekitar Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Bibit dalam periode waktu 12 Agustus 2008 sampai 18 Agustus 2008 di Hotel Bellagio Residence, Jakarta.

"Aku ini nama Bellagio Residence saja nggak tahu, apalagi pernah ke sana," kata Bibit membantah.

Bantahan Bibit disertai dengan bukti bahwa pensiunan polisi itu sedang berada di Peru pada periode tersebut. Bibit berada di Peru untuk melakukan tugas kedinasan.

Untuk memperkuat bantahan, Bibit menyertakan bukti berupa surat jalan, tiket, dan paspor. Bukti-bukti itu menguatkan fakta keberadaannya di Peru.

"Sehingga jika dikatakan ada yang bertemu saya, itu mungkin setan atau jin," kata Bibit.

Pada kesempatan itu, Bibit juga menyesalkan proses hukum di kepolisian yang terkesan mengada-ada.

Hal itu terlihat dari tuduhan yang selalu berubah. Awalnya, polisi menyangka pimpinan KPK menerima suap, setelah tidak terbukti, mereka diduga menyalahgunakan wewenang. Perkembangan terakhir, kedua pimpinan KPK kembali dituduh menerima suap.

"Saya menyayangkan hal itu, saya kira masyarakat bisa menilai sendiri," kata Bibit.

Chandra M. Hamzah juga menegaskan tuduhan polisi tidak benar. Dia membantah menerima suap.

"Tuduhan terima uang saya sebut ilusi, fitnah, dan siapa pun yang melakukan tuduhan itu saya merasa terhina dengan tuduhan itu," kata Chandra.

Chandra juga menyesalkan tuduhan polisi yang selalu berubah. Mantan pengacara itu mengaku memiliki data bahwa tuduhan polisi tidak benar. Chandra menegaskan dirinya tidak menerima suap pada tanggal yang disebutkan oleh polisi.

Tuduhan penerimaan suap oleh Chandra berubah-ubah. Awalnya, Chandra diduga menerima suap pada 27 Februari 2009, kemudian tanggal 15 April 2009, lalu terakhir disebut sekitar Maret 2009.

"Saya tidak tahu siapa yang mereka-reka hal tersebut," kata Chandra.

Kepada wartawan, Chandra menegaskan, keputusannya untuk bergabung dengan KPK murni karena idealisme.

"Saya masuk KPK bukan dalam rangka cari penghasilan atau cari duit," katanya.

Chandra adalah orang yang tergabung dalam serangkaian kegiatan yang mengawali pembentukan KPK.

Pada periode awal berdirinya KPK, Chandra adalah salah satu calon pimpinan. Namun karena usia yang belum mencukupi, dia memutuskan untuk menunda pencalonan.

Beberapa pihak akhirnya mendesak Chandra untuk kembali menyalonkan diri pada periode kedua pimpinan KPK.

Luhut MP. Pangaribuan, anggota tim penasihat hukum Chandra dan Bibit mengatakan, polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Chandra dan Bibit telah menerima suap.

Menurut Luhut, data yang dimiliki polisi hanya keterangan orang lain yang tidak bisa disebut sebagai alat bukti.

"Karena tidak ada bukti yang cukup, maka proses penyidikan harus dihentikan," kata Luhut. (www.antaranews.com)